Skip to main content

Guru BK

Guru bimbingan dan konseling atau biasa kita sebut dengan guru BK adalah jabatan yang sangat esensial. Karena mereka sangat dibutuh oleh siswa untuk berbagi segala permasalah yang dihadapi dalam mengikuti pelajaran. Para siswa juga biasanya membutuhkan mereka sebagai orang yang bisa diajak berbicara dari hati-hati untuk mengarahkan mereka dalam memilih jenjang karir yang sesuai atau pilihan untuk melanjutkan pendidikan.
Masing-masing satuan pendidikan pasti telah menetapkan standar, kriteria, fungsi, dan tugas-tugas untuk seorang guru BK yang bertugas di sekolah tersebut. Hal-hal tersebut disusun menjadi aturan yang harus selalu ditaati dan menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas-tugas sehari-hari.
Tentu saja standar, kriteria, fungsi, dan tugas-tugas tersebut berbeda antara sekolah yang satu sekolah yang lain. Hal ini disebabkan oleh visi dan misi sekolah, kondisi, lingkungan, dan faktor-faktor lain yang mempengaruhi.

Tugas Dan Tanggungjawab Guru Bimbingan konseling (BK) diantaranya :
1.Melakukan studi kelayakan dan needs assessment pelayanan bimbingan dan konseling.
2.Menyusun dan melaksanakan program bimbingan dan konseling yang meliputi waktu kegiatan, metode bimbingan konseling, serta pengolahan data hasil bimbingan dan konseling. Program bimbingan dan konseling dilaksanakan untuk satuan‐satuan waktu tertentu. Program‐program tersebut dikemas dalam program harian/mingguan, bulanan, semesteran, dan tahunan.
3.Melaksanakan program pelayanan bimbingan dan konseling.
4.Menilai proses dan hasil pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling.
5.Menganalisis hasil penilaian pelayanan bimbingan dan konseling.
6.Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil penilaian pelayanan bimbingan dan konseling.
7.Mempersiapkan diri, menerima dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan kepengawasan oleh Pengawas Sekolah/Madrasah Bidang Bimbingan dan Konseling.
8.Berkolaborasi dengan guru mata pelajaran dan wali kelas serta pihak terkait dalam pelaksanaan program bimbingan dan konseling.
9.Mengadakan koordinasi dengan wali kelas, guru bidang studi dan ketua jurusan serta urusan kesiswaan dalam rangka pembinaan siswa dan orangtua wali murid.
10.Bersama wali kelas dam kesiswaan dalam menangani kesiswaan yang berkaitan secara psikis dengan kenakalan siswa, penyimpangan disiplin dan gangguan belajar.
11.Mengembangkan potensi siswa sesuai dengan bakat dan minat siswa.
12.Mengembangkan potensi siswa dalam pengenalan lingkungan dan dunai kerja.
13.Memberikan bimbingan dan konseling kepada siswa secara individu yang berkaitan dengan hambatan hidup, latar belakang sosial, pengaruh lingkungan, kesukaran belajar dan sebagainya.
14.Mengadministrasikan kegiatan program pelayanan bimbingan dan konseling yang dilaksanakannya.
15.Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dalam pelayanan bimbingan dan konseling secara menyeluruh kepada Koordinator Bimbingan dan Konseling serta Kepala Sekolah/Madrasah.
16.Membuat laporan berkala kepada kepala sekolah.

By Nanda Erma Ayuningtyas

Comments